KASUS MIRANDA GOELTOM
Sidang Udju ungkap tiga nama baru
Baca Juga
Menag perkirakan Idul Fitri JumatMenag perkirakan Idul Fitri Jumat
SIDANG itsbat untuk menetapkan 1 Syawal 1431 Hijriyah atau Idul Fitri akan dilaksanakan Rabu (8/9) hari ini. Sidang digelar di Operation Room Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, ...
SIDANG itsbat untuk menetapkan 1 Syawal 1431 Hijriyah atau Idul Fitri akan dilaksanakan Rabu (8/9) hari ini. Sidang digelar di Operation Room Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, ...
Pejabat PSSI bunuh istri dihukum 5 tahun
Pejabat PSSI bunuh istri dihukum 5 tahun
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Yosep Revo, terdakwa pembunuh istri sendiri, Maria Reni Widowati. Hakim menilai Ketua Komisi Keuangan PSSI ini secara sah dan meyakinkan ...
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Yosep Revo, terdakwa pembunuh istri sendiri, Maria Reni Widowati. Hakim menilai Ketua Komisi Keuangan PSSI ini secara sah dan meyakinkan ...
Puncak mudik diwarnai hujan
Puncak mudik diwarnai hujan
GELOMBANG arus mudik, baik lewat darat, laut, maupun udara, semakin memuncak, Selasa (7/9) kemarin. Stasiun Pasar Senen, Jakarta, misalnya, kebanjiran ribuan pemudik asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. ...
GELOMBANG arus mudik, baik lewat darat, laut, maupun udara, semakin memuncak, Selasa (7/9) kemarin. Stasiun Pasar Senen, Jakarta, misalnya, kebanjiran ribuan pemudik asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. ...
Tim Teknis tolak ubah anggaran
Tim Teknis tolak ubah anggaran
TIM Teknis Pembangunan Gedung Baru DPR RI menolak mengubah desain dan rencana anggaran pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun. Tim teknis menganggap desain itu sudah representatif dan ...
TIM Teknis Pembangunan Gedung Baru DPR RI menolak mengubah desain dan rencana anggaran pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun. Tim teknis menganggap desain itu sudah representatif dan ...
Pasukan AS-umat Kristen terancam
Pasukan AS-umat Kristen terancam
SEBUAH sekte kecil di Florida, Amerika Serikat (AS), merencanakan aksi ngawur membakar Al Quran, dalam peringatan Tragedi WTC 11 September 2010. Aksi itu mereka beri nama “international burn the ...
SEBUAH sekte kecil di Florida, Amerika Serikat (AS), merencanakan aksi ngawur membakar Al Quran, dalam peringatan Tragedi WTC 11 September 2010. Aksi itu mereka beri nama “international burn the ...
Banyak dihujat Al-Quran tetap terpelihara
Banyak dihujat Al-Quran tetap terpelihara
Sejumlah kelompok anti-Islam di Amerika Serikat berencana membakar Al-Quran bertepatan dengan peringatan tragedi WTC Sabtu 11 September 2010 lusa. Acara semacam itu bukan yang pertama. Bahkan ...
Sejumlah kelompok anti-Islam di Amerika Serikat berencana membakar Al-Quran bertepatan dengan peringatan tragedi WTC Sabtu 11 September 2010 lusa. Acara semacam itu bukan yang pertama. Bahkan ...
DUTA MASYARAKAT, 12 Maret 2010
TERDAKWA kasus dugaan suap kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Udju Djuhaeri, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/3) kemarin. Dalam persidangan Udju Djuhaeri didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri ini pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Penerimaan (traveller’s cheque) itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota Komisi IX Fraksi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 31/99 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Udju telah menerima traveller’s cheque di Kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008.
Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller’s cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin A.J. Soefihara (mantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat.
Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lain juga menerima traveller’s cheque serupa. Dalam sidang Dudhie 19 anggota FPDIP juga disebut oleh JPU menerima duit serupa.
Nama istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, juga kembali disebut dalam sidang Udju. Termasuk peran Nunun.
“Terdakwa menerima traveller’s cheque BII 10 lembar masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 500 juta dari Nunun Nurbaiti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo diserahkan di kantor PT Wahana Esa Sejati,” katanya.
Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2004. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.
Udju Djuhaeri ternyata tidak sendirian mendatangi kantor Nunun Nurbaiti untuk menerima cek Rp 500 juta. Mantan anggota DPR itu datang bersama ketiga rekannya sesama anggota TNI/Polri.
Menurut Kadek Wiradana, Udju datang bersama R. Sulis Tyadi, Darsup Yusuf, dan Suyirno. Sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima traveller’s cheque yang diduga untuk kemenangan Miranda Goeltom.
“Udju dihubungi Nunun Nurbaiti untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Ari Malangjudo di kantornya. Kemudian bersama tiga rekannya datang ke PT Wahana Esa Sejati dan masing-masing menerima Rp 500 juta,” katanya.
Wiradana mengatakan, sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima 10 lembar traveller’s cheque BII yang masing-masing lembar senilai Rp 50 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2004.
Udju sendiri memilih bungkam soal itu. Ia tidak mau berkomentar siapa saja rekannya yang menerima traveller’s cheque. “Saya nggak mau menanggapi apa-apa. Nggak ada yang perlu ditanggapi,” ujar Udju yang mengenakan batik hijau di Pengadilan Tipikor.
“Penerimaan (traveller’s cheque) itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota Komisi IX Fraksi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 31/99 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Udju telah menerima traveller’s cheque di Kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008.
Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller’s cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin A.J. Soefihara (mantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat.
Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lain juga menerima traveller’s cheque serupa. Dalam sidang Dudhie 19 anggota FPDIP juga disebut oleh JPU menerima duit serupa.
Nama istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, juga kembali disebut dalam sidang Udju. Termasuk peran Nunun.
“Terdakwa menerima traveller’s cheque BII 10 lembar masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 500 juta dari Nunun Nurbaiti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo diserahkan di kantor PT Wahana Esa Sejati,” katanya.
Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2004. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.
Udju Djuhaeri ternyata tidak sendirian mendatangi kantor Nunun Nurbaiti untuk menerima cek Rp 500 juta. Mantan anggota DPR itu datang bersama ketiga rekannya sesama anggota TNI/Polri.
Menurut Kadek Wiradana, Udju datang bersama R. Sulis Tyadi, Darsup Yusuf, dan Suyirno. Sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima traveller’s cheque yang diduga untuk kemenangan Miranda Goeltom.
“Udju dihubungi Nunun Nurbaiti untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Ari Malangjudo di kantornya. Kemudian bersama tiga rekannya datang ke PT Wahana Esa Sejati dan masing-masing menerima Rp 500 juta,” katanya.
Wiradana mengatakan, sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima 10 lembar traveller’s cheque BII yang masing-masing lembar senilai Rp 50 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2004.
Udju sendiri memilih bungkam soal itu. Ia tidak mau berkomentar siapa saja rekannya yang menerima traveller’s cheque. “Saya nggak mau menanggapi apa-apa. Nggak ada yang perlu ditanggapi,” ujar Udju yang mengenakan batik hijau di Pengadilan Tipikor.
- det/ful


