Skretaris DPRD jadi pesakitan
DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS
Baca Juga
Diam-diam, Mobdin dewan disetujuiDiam-diam, Mobdin dewan disetujui
Meski sempat diprotes keras dan ditolak sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, diam-diam ternyata pimpinan DPRD Jatim tetap meneruskan pengadaan mobil dinas (mobdin) tahun ini. ...
Meski sempat diprotes keras dan ditolak sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, diam-diam ternyata pimpinan DPRD Jatim tetap meneruskan pengadaan mobil dinas (mobdin) tahun ini. ...
DPRD Jatim panggil PT Kodeco
DPRD Jatim panggil PT Kodeco
Komisi A DPRD Jatim akan memanggil operator gas asal Korea Selatan, PT Kodeco Energy untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan penanaman pipa gas dasar laut yang ditenggarai mengganggu keamanan ...
Komisi A DPRD Jatim akan memanggil operator gas asal Korea Selatan, PT Kodeco Energy untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan penanaman pipa gas dasar laut yang ditenggarai mengganggu keamanan ...
Plt Bupati Pasuruan segera ditunjuk
Plt Bupati Pasuruan segera ditunjuk
Simpang-siur soal pelaksana tugas (Plt) Bupati Pasuruan berakhir sudah. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sudah memastikan orang yang duduk di posisi itu. Siapa dia?
Wakil Gubernur Jatim, ...
Simpang-siur soal pelaksana tugas (Plt) Bupati Pasuruan berakhir sudah. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sudah memastikan orang yang duduk di posisi itu. Siapa dia?
Wakil Gubernur Jatim, ...
PAK Jatim 2010 terancam molor
PAK Jatim 2010 terancam molor
TUNGGU LHP BPK
PEMBAHASAN Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Jatim 2010, diprediksi molor. Sebab legislatif enggan membahas sebelum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2009 ...
TUNGGU LHP BPK
PEMBAHASAN Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Jatim 2010, diprediksi molor. Sebab legislatif enggan membahas sebelum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2009 ...
Sudarti segera dikandangkan
Sudarti segera dikandangkan
Sudarti, tersangka kasus dugaan korupsi dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) senilai Rp 448 juta, dipastikan tak lama lagi bakal dikadnangkan di sel tahahan. Ini setelah dosen ...
Sudarti, tersangka kasus dugaan korupsi dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) senilai Rp 448 juta, dipastikan tak lama lagi bakal dikadnangkan di sel tahahan. Ini setelah dosen ...
Mengaku sudah setor uang tapi tetap dipanggil
Mengaku sudah setor uang tapi tetap dipanggil
Begitu kasus pelaksanaan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim 2008 lalu dan masuk ranah hukum, para makelar kasus (markus) langsung gentayangan.
Para markus ini mulai ...
Begitu kasus pelaksanaan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim 2008 lalu dan masuk ranah hukum, para makelar kasus (markus) langsung gentayangan.
Para markus ini mulai ...
DUTA MASYARAKAT, 07 Januari 2010
Sidang perdana kasus perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD Kota Probolinggo senilai Rp 270, 667 juta yang digelar Pengadilan Negeri (PN) setempat mendudukkan sekretaris dewan (sekwan) Abd Sawie sebagai pesakitan, keamrin.
Agenda gelaran sidang yang diketuai majelis hakim Sih Yuliartini didampingi dua anggota yakni Nendi Rusnandi dan Diyah, sudah langsung memasuki pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sawie dianggap telah memperkaya diri yang telah merugikan keuangan negara. Untuk memuluskan ulahnya mencuri uang rakyat dia menggandeng Direktur PT Gilang Perkasa Miendwiati dan Indah Wilujeng Liliawati selaku Direktur CV Indonesia Makmur dalam kasus perdin tersebut. “Terdakwa telah menyetujui dan menandatangani surat perintah kegiatan dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) atas kegiatan perdin itu,” ujar JPU Soegeng Prakoso, dalam gelaran sidang perdana di gedung PN Kota Probolinggo, kemarin.
Soegeng menjelaskan, biaya perdin itu diseburkan untuk Komisi I, II dan III DPRD Kota Probolinggo. Rinciannya, Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengadakan kegiatan perdin ke Medan dan Serdang Bedagai dengan rekanan pelaksana PT Gilang Perkasa. Total anggaran mencapai Rp 73.645.000. Sementara Komisi II mengadakan perdin ke Jakarta Pusat dan Palembang dengan anggaran senilai Rp 80.196.000.
“Rekanan pelaksananya juga sama. Yakni PT Gilang Perkasa,” ungkap JPU Soegeng Prakoso.
Sedangkan Komisi III menggelar perdin ke Jakarta Utara dan Depok bersama CV Indonesia Makmur dengan nilai anggaran Rp 90.000.000.
Sayangnya, Sawie sendiri saat dikonfirmasi usuai gelar sidang itu enggan berkomentar banyak. “Ini resiko jabatan. Silahkan Anda konfirmasi kepada pengacara saya saja,” singkat dia.
Terpisah, pengacara terdakwa Eries Jonifianto, menegaskan beberapa materi dakwaan ada yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Namun, Eries enggan untuk membebernya. “Belum saatnya kita mengatakannya di sini. Nanti kita akan ungkap dalam sidang eksepsi akan yang datang,” tandasnya.n
Agenda gelaran sidang yang diketuai majelis hakim Sih Yuliartini didampingi dua anggota yakni Nendi Rusnandi dan Diyah, sudah langsung memasuki pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sawie dianggap telah memperkaya diri yang telah merugikan keuangan negara. Untuk memuluskan ulahnya mencuri uang rakyat dia menggandeng Direktur PT Gilang Perkasa Miendwiati dan Indah Wilujeng Liliawati selaku Direktur CV Indonesia Makmur dalam kasus perdin tersebut. “Terdakwa telah menyetujui dan menandatangani surat perintah kegiatan dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) atas kegiatan perdin itu,” ujar JPU Soegeng Prakoso, dalam gelaran sidang perdana di gedung PN Kota Probolinggo, kemarin.
Soegeng menjelaskan, biaya perdin itu diseburkan untuk Komisi I, II dan III DPRD Kota Probolinggo. Rinciannya, Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengadakan kegiatan perdin ke Medan dan Serdang Bedagai dengan rekanan pelaksana PT Gilang Perkasa. Total anggaran mencapai Rp 73.645.000. Sementara Komisi II mengadakan perdin ke Jakarta Pusat dan Palembang dengan anggaran senilai Rp 80.196.000.
“Rekanan pelaksananya juga sama. Yakni PT Gilang Perkasa,” ungkap JPU Soegeng Prakoso.
Sedangkan Komisi III menggelar perdin ke Jakarta Utara dan Depok bersama CV Indonesia Makmur dengan nilai anggaran Rp 90.000.000.
Sayangnya, Sawie sendiri saat dikonfirmasi usuai gelar sidang itu enggan berkomentar banyak. “Ini resiko jabatan. Silahkan Anda konfirmasi kepada pengacara saya saja,” singkat dia.
Terpisah, pengacara terdakwa Eries Jonifianto, menegaskan beberapa materi dakwaan ada yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Namun, Eries enggan untuk membebernya. “Belum saatnya kita mengatakannya di sini. Nanti kita akan ungkap dalam sidang eksepsi akan yang datang,” tandasnya.n


