Politisi kecipratan dana Century
DUIT RAKYAT RP 5,8 T DIRAMPOK
Baca Juga
Susno Duadji cokot MakbulSusno Duadji cokot Makbul
MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji blak-blakan di persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (2/9) ...
MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji blak-blakan di persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (2/9) ...
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden ...
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden ...
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mabes TNI soal ketegangan hubungan Indonesia-Malaysia terus menuai cibiran. SBY dinilai seperti juru bicara negeri jiran saja. “Pidato SBY selayaknya ...
PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mabes TNI soal ketegangan hubungan Indonesia-Malaysia terus menuai cibiran. SBY dinilai seperti juru bicara negeri jiran saja. “Pidato SBY selayaknya ...
Giliran Menhub diisukan selingkuh
Giliran Menhub diisukan selingkuh
GOSIP perselingkuhan menteri terus bermunculan. Kali ini Menteri Perhubungan Freddy Numberi dikabarkan berselingkuh dengan seorang presenter sebuah stasiun televisi dengan inisial RR. Inisial ini ...
GOSIP perselingkuhan menteri terus bermunculan. Kali ini Menteri Perhubungan Freddy Numberi dikabarkan berselingkuh dengan seorang presenter sebuah stasiun televisi dengan inisial RR. Inisial ini ...
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
GELOMBANG tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terusir dari Malaysia terus berdatangan di tanah air. Ratusan TKI yang baru dideportasi dari negeri jiran itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ...
GELOMBANG tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terusir dari Malaysia terus berdatangan di tanah air. Ratusan TKI yang baru dideportasi dari negeri jiran itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ...
Panda bisa seret Miranda - Nunun
Panda bisa seret Miranda - Nunun
SEHARI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, politisi PDIP Panda Nababan—satu-satunya tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR— tidak terlihat ...
SEHARI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, politisi PDIP Panda Nababan—satu-satunya tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR— tidak terlihat ...
DUTA MASYARAKAT, 24 November 2009
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,8 triliun dalam audit investigasi terhadap Bank Century. Dana sebesar itu telah dirampok dari suntikan modal pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century Tbk setebal 570 halaman yang diserahkan ke DPR Senin (23/11) kemarin, BPK menjelaskan, dalam penanganan bank ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian bank tersebut.
“Jumlah sebesar Rp 5,86 triliun itu merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait Bank Century,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin.
Hadi yang didampingi pimpinan DPR menyatakan, karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. “Masalah-masalah yang timbul merupakan permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian,” katanya.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lain, diduga melanggar pasal 8 ayat 1 pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50a UU Nomor 10/1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,322 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
Hadi Purnomo lalu menegaskan, patut diduga terjadi pelanggaran antara lain, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.
“Contohnya BI menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century negatif 132,5%, BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devia Netto (PDN) sebesar 50% atau Rp 11 miliar,” ujarnya.
Secara umum terdapat tiga wilayah pemeriksaan BPK yaitu terkait dasar hukum dalam penetapan status Bank Century yang berdampak sistemik, jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah diberikan LPS untuk penyelamatan Century, serta status dan dasar pengucuran setelah Perppu No. 4/2008.
Menurut Hadi, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan dalam penanganan LPS, BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap dan mutakhir pada saat penyampaian bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century, tapi penetapannya lebih didasarkan judgement,” cetus Hadi.
Poin ini seperti menegaskan informasi yang selama ini telah beredar bahwa dampak sistemik akibat Bank Century itu hanyalah faktor psikologis. Apalagi, jika menilik hasil notulen rapat KSSK pada 21 November 2008 yang telah beredar pekan lalu, di mana terungkap, rapat itu hanya fokus dalam pembahasan dua pasal UU LPS yaitu pasal 32 dan 39 yang pada intinya mengarah pada penentuan bank gagal.
Lebih mencengangkan lagi, dalam investigasi BPK menyebutkan, penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) ke LPS pada 21 November 2008 belum pernah dibentuk berdasarkan UU LPS dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) tahun 2004.
“Kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua) gubernur BI (anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU LPS,” tegasnya.
Artinya, saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan memiliki dampak sistemik, status KK tidak memiliki pijakan hukum. Sehingga setiap produk yang dihasilkan KK tersebut dengan demikian ilegal alias liar.
Meski demikian, Hadi Purnomo mengaku tidak seluruhnya hasil audit BPK ini menginformasikan ke mana saja aliran dana Century bermuara. Menurut dia, hal tersebut terkait dengan UU PPATK yang menyebutkan bahwa PPATK bisa menyerahkan hasil audit ke dua lembaga yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, jika PPATK menyerahkan ke lembaga lain selain Kejaksaan dan Kepolisian, posisinya tidak untuk dipublikasikan. “Jadi ini terkait UU. Pada prinsipnya, PPATK kooperatif,” jelasnya. Untuk itu dia menyarankan agar UU ini diamandemen.
Berdasarkan siaran pers dan dokumen yang diterima wartawan, pelanggaran atas
Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 merujuk pada pasal 6 ayat 1 yang menyatakan LPS seharusnya menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik. Tapi dalam kenyataannya sampai saat ini LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan. Akibatnya, dari perkiraan suntikan awal yang hanya miliaran rupiah, saat ini jumlahnya telah mencapai angka Rp 6,7 triliun.
”Keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS dianggap melanggar ketentuan,” tulis siaran pers tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan menyesalkan sikap Bank Indonesia yang tidak tegas terhadap Bank Century. Salah satunya dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). BI tetap mengucurkan dana meski bank tak memenuhi syarat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century, BPK menyebutkan terkait kesulitan likuiditas yang dihadapi hingga bank ini mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Saat mengajukan FPJP pada 30 Oktober 2008, posisi CAR bank menurut perhitungan BI positif 2,35 persen (per 30 September 2008).
Padahal dalam PBI No10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen. “Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” demikian hasil audit yang diserahkan ke DPR dan pemerintah, Senin kemarin.
Tidak hanya itu, BPK mendapatkan fakta pada 14 November 2008, BI telah mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen yaitu berkisar antara 10,39 persen sampai dengan 476,34 persen, di mana satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen adalah Bank Century.
“Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.”
Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada bank sebesar Rp 502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan pada 17 November 2009 sebesar Rp 145,26 miliar.
Selanjutnya pada 18 November 2008, bank mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan itu disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama, sehingga total FPJP sebesar Rp 689 miliar. Padahal penelitian lebih lanjut yang dilakukan BPK menunjukkan posisi CAR bank per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen.
“Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.”
Penemuan BPK lainnya, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktur Kredit, BPR dan UMKM BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83 persen dari plafon FPJP.
“Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/26/PBI/2008 juncto PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.”
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai hasil audit BPK tidak menyentuh secara keseluruhan. Oleh karenanya, secara pribadi dirinya akan mendorong proses hak angket Century di parlemen.
Menurut dia, jika belajar dari kasus Miranda S. Goeltom, PPATK mampu membuka hingga tujuh lapis, tapi mengapa dalam kasus Century tidak bisa dilakukan. “Mengapa yang nilainya lebih besar dan dampak politiknya luar biasa, BPK tidak bisa membuka sebagaimana yang dilakukan PPATK. Kalau ada hambatan politik, maka tugas dewan mengetahui hal itu,” tegasnya.
Masuk kantong politisi
Dengan hasil audit BPK di tangan, para pengusul hak angket pun semakin getol memperjuangkan agar upaya membongkar Centurygate gol. Apalagi mereka mendapat bocoran hasil audit yang beredar sejak sepekan lalu di mana sebanyak Rp 500 miliar dana itu diduga mengalir ke kantong seorang politisi.
“Dengan munculnya dugaan yang terakhir ini, nama-nama yang dibidik dalam kasus ini bertambah, dari tiga menjadi empat nama,” kata pengusul hak angket Century dari Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, Senin (23/11) kemarin.
Tiga nama sebelumnya, kata Bambang, mereka yang membuat putusan final bailout dana Rp 6,7 triliun. Namun dia tidak menyebutkan siapa saja mereka. Menurut dia, hingga satu pekan sebelum BPK mengumumkan hasil audit investigasi, memang sudah muncul bocoran data. Bocoran itu menjelaskan bahwa tak kurang dari Rp 3,7 triliun, dari total Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century, tak bisa dipertanggungjawabkan oleh para perumus dan pembuat kebijakan bailout itu. Dari dana yang tidak jelas itulah, sebanyak Rp 500 miliar diduga masuk ke kantung seorang politisi.
“Kini, di kalangan politisi beredar pertanyaan tentang siapa saja penerima dana talangan sisanya yang Rp 3,2 triliun itu,” kata Bambang.
Karenanya secara tersirat Bambang meminta partai pendukung pemerintah untuk ikut menjernihkan masalah dengan penjelasan-penjelasan yang masuk akal agar tidak muncul spekulasi yang merugikan nama baik presiden.
Sebab Bank Century merupakan faktor kunci penentu stabilitas pemerintahan. Karena statusnya yang demikian tidak ada pilihan lain bagi fraksi-fraksi DPR pendukung pemerintah untuk segera ikut dan aktif menuntaskan kasus ini dengan mendukung hak
angket.
“Sebab bocoran data tentang aliran dana yang belum dikonfirmasi ini telah telanjur berseliweran di ruang publik. Pengetahuan publik itulah yang menyebabkan dorongan kepada DPR untuk menggunakan hak angket semakin kuat dari hari ke hari,” katanya.
Boediono-Ani bungkam
Menyikapi audit BPK, Wakil Presiden Boediono belum bersedia memberikan tanggapan. Sebagai informasi, saat dikucurkan dana talangan ke Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Staf Khusus Wapres bidang Media, Yopie Hidayat, mengatakan Boediono belum mau berkomentar karena belum menerima laporan hasil audit BPK tersebut. “Saat ini kan masih di DPR, belum ke Wapres. Jadi Beliau (Boediono) belum bisa menanggapi apa-apa,” kata Yopie di Istana Wapres, Senin kemarin.
Yopie mengatakan Boediono akan segera memberi penjelasan setelah menerima dan mempelajari hasil audit BPK itu. “Kalau sudah, pasti akan berikan penjelasan sedetail-detailnya. Pak Boediono kan pernah mengatakan tidak akan ada yang ditutupi,” ujar Yopie.
Sebelumnya, Boediono juga pernah mengatakan siap memberikan keterangan ke DPR jika hak angket tentang Bank Century lolos diajukan. Boediono juga siap diperiksa jika ada dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana.
“Iya, sebagai warga negara saya siap menjalani pemeriksaan. Apa pun, kami tunduk pada hukum,” kata Boediono, Jumat, 13 November lalu.
Sama dengan Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi perihal hasil audit BPK. Mengenakan blezer abu-abu, menteri yang biasa disapa Ani ini hanya terdiam sambil melempar senyum kepada para wartawan yang menanyainya.
“Besok. Besok. Besok (saya jelaskan) ya,” kata Sri Mulyani sesaat sebelum memasuki mobilnya di Depkeu, Jakarta, Senin kemarin. Bahkan saat ditanya apakah tanggapan atas hasil audit BPK itu akan disampaikan dalam konferensi pers, Sri Mulyani pun tidak menanggapinya. “Besok saya bikin penjelasan,” katanya lagi.
Sri Mulyani dalam penyelamatan bank ini menjabat sebagai ketua KSSK, sedang Gubernur Bank Indonesia menjabat sebagai anggota KSSK, dan sekretaris KSSK saat itu dijabat Raden Pardede.
Diperiksa Kejagung
Di tempat terpisah Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani juga tidak mau berkomentar masalah itu. “Besok. Besok saya akan jelaskan,” katanya. Firdaus Djaelani sendiri kemarin diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, Firdaus diperiksa selama 3,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Firdaus disodori 10 pertanyaan seputar latar belakang permasalahan dan penanganan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) pada saat akan diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS.
Pemeriksaan Firdaus rencananya masih akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin (30/11). Firdaus akan kembali diperiksa oleh Jaksa Penyidik, namun tidak dijelaskan perihal apa yang masih perlu ditanyakan kepada Firdaus.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka namun terkait penggelapan dana nasabah Bank Century. Tersangka tersebut adalah Komisaris Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Pemegang Saham Pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century Tbk setebal 570 halaman yang diserahkan ke DPR Senin (23/11) kemarin, BPK menjelaskan, dalam penanganan bank ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian bank tersebut.
“Jumlah sebesar Rp 5,86 triliun itu merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait Bank Century,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin.
Hadi yang didampingi pimpinan DPR menyatakan, karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. “Masalah-masalah yang timbul merupakan permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian,” katanya.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lain, diduga melanggar pasal 8 ayat 1 pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50a UU Nomor 10/1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,322 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
Hadi Purnomo lalu menegaskan, patut diduga terjadi pelanggaran antara lain, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.
“Contohnya BI menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century negatif 132,5%, BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devia Netto (PDN) sebesar 50% atau Rp 11 miliar,” ujarnya.
Secara umum terdapat tiga wilayah pemeriksaan BPK yaitu terkait dasar hukum dalam penetapan status Bank Century yang berdampak sistemik, jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah diberikan LPS untuk penyelamatan Century, serta status dan dasar pengucuran setelah Perppu No. 4/2008.
Menurut Hadi, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan dalam penanganan LPS, BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap dan mutakhir pada saat penyampaian bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century, tapi penetapannya lebih didasarkan judgement,” cetus Hadi.
Poin ini seperti menegaskan informasi yang selama ini telah beredar bahwa dampak sistemik akibat Bank Century itu hanyalah faktor psikologis. Apalagi, jika menilik hasil notulen rapat KSSK pada 21 November 2008 yang telah beredar pekan lalu, di mana terungkap, rapat itu hanya fokus dalam pembahasan dua pasal UU LPS yaitu pasal 32 dan 39 yang pada intinya mengarah pada penentuan bank gagal.
Lebih mencengangkan lagi, dalam investigasi BPK menyebutkan, penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) ke LPS pada 21 November 2008 belum pernah dibentuk berdasarkan UU LPS dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) tahun 2004.
“Kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua) gubernur BI (anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU LPS,” tegasnya.
Artinya, saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan memiliki dampak sistemik, status KK tidak memiliki pijakan hukum. Sehingga setiap produk yang dihasilkan KK tersebut dengan demikian ilegal alias liar.
Meski demikian, Hadi Purnomo mengaku tidak seluruhnya hasil audit BPK ini menginformasikan ke mana saja aliran dana Century bermuara. Menurut dia, hal tersebut terkait dengan UU PPATK yang menyebutkan bahwa PPATK bisa menyerahkan hasil audit ke dua lembaga yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, jika PPATK menyerahkan ke lembaga lain selain Kejaksaan dan Kepolisian, posisinya tidak untuk dipublikasikan. “Jadi ini terkait UU. Pada prinsipnya, PPATK kooperatif,” jelasnya. Untuk itu dia menyarankan agar UU ini diamandemen.
Berdasarkan siaran pers dan dokumen yang diterima wartawan, pelanggaran atas
Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 merujuk pada pasal 6 ayat 1 yang menyatakan LPS seharusnya menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik. Tapi dalam kenyataannya sampai saat ini LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan. Akibatnya, dari perkiraan suntikan awal yang hanya miliaran rupiah, saat ini jumlahnya telah mencapai angka Rp 6,7 triliun.
”Keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS dianggap melanggar ketentuan,” tulis siaran pers tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan menyesalkan sikap Bank Indonesia yang tidak tegas terhadap Bank Century. Salah satunya dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). BI tetap mengucurkan dana meski bank tak memenuhi syarat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century, BPK menyebutkan terkait kesulitan likuiditas yang dihadapi hingga bank ini mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Saat mengajukan FPJP pada 30 Oktober 2008, posisi CAR bank menurut perhitungan BI positif 2,35 persen (per 30 September 2008).
Padahal dalam PBI No10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen. “Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” demikian hasil audit yang diserahkan ke DPR dan pemerintah, Senin kemarin.
Tidak hanya itu, BPK mendapatkan fakta pada 14 November 2008, BI telah mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen yaitu berkisar antara 10,39 persen sampai dengan 476,34 persen, di mana satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen adalah Bank Century.
“Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.”
Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada bank sebesar Rp 502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan pada 17 November 2009 sebesar Rp 145,26 miliar.
Selanjutnya pada 18 November 2008, bank mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan itu disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama, sehingga total FPJP sebesar Rp 689 miliar. Padahal penelitian lebih lanjut yang dilakukan BPK menunjukkan posisi CAR bank per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen.
“Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.”
Penemuan BPK lainnya, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktur Kredit, BPR dan UMKM BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83 persen dari plafon FPJP.
“Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/26/PBI/2008 juncto PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.”
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai hasil audit BPK tidak menyentuh secara keseluruhan. Oleh karenanya, secara pribadi dirinya akan mendorong proses hak angket Century di parlemen.
Menurut dia, jika belajar dari kasus Miranda S. Goeltom, PPATK mampu membuka hingga tujuh lapis, tapi mengapa dalam kasus Century tidak bisa dilakukan. “Mengapa yang nilainya lebih besar dan dampak politiknya luar biasa, BPK tidak bisa membuka sebagaimana yang dilakukan PPATK. Kalau ada hambatan politik, maka tugas dewan mengetahui hal itu,” tegasnya.
Masuk kantong politisi
Dengan hasil audit BPK di tangan, para pengusul hak angket pun semakin getol memperjuangkan agar upaya membongkar Centurygate gol. Apalagi mereka mendapat bocoran hasil audit yang beredar sejak sepekan lalu di mana sebanyak Rp 500 miliar dana itu diduga mengalir ke kantong seorang politisi.
“Dengan munculnya dugaan yang terakhir ini, nama-nama yang dibidik dalam kasus ini bertambah, dari tiga menjadi empat nama,” kata pengusul hak angket Century dari Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, Senin (23/11) kemarin.
Tiga nama sebelumnya, kata Bambang, mereka yang membuat putusan final bailout dana Rp 6,7 triliun. Namun dia tidak menyebutkan siapa saja mereka. Menurut dia, hingga satu pekan sebelum BPK mengumumkan hasil audit investigasi, memang sudah muncul bocoran data. Bocoran itu menjelaskan bahwa tak kurang dari Rp 3,7 triliun, dari total Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century, tak bisa dipertanggungjawabkan oleh para perumus dan pembuat kebijakan bailout itu. Dari dana yang tidak jelas itulah, sebanyak Rp 500 miliar diduga masuk ke kantung seorang politisi.
“Kini, di kalangan politisi beredar pertanyaan tentang siapa saja penerima dana talangan sisanya yang Rp 3,2 triliun itu,” kata Bambang.
Karenanya secara tersirat Bambang meminta partai pendukung pemerintah untuk ikut menjernihkan masalah dengan penjelasan-penjelasan yang masuk akal agar tidak muncul spekulasi yang merugikan nama baik presiden.
Sebab Bank Century merupakan faktor kunci penentu stabilitas pemerintahan. Karena statusnya yang demikian tidak ada pilihan lain bagi fraksi-fraksi DPR pendukung pemerintah untuk segera ikut dan aktif menuntaskan kasus ini dengan mendukung hak
angket.
“Sebab bocoran data tentang aliran dana yang belum dikonfirmasi ini telah telanjur berseliweran di ruang publik. Pengetahuan publik itulah yang menyebabkan dorongan kepada DPR untuk menggunakan hak angket semakin kuat dari hari ke hari,” katanya.
Boediono-Ani bungkam
Menyikapi audit BPK, Wakil Presiden Boediono belum bersedia memberikan tanggapan. Sebagai informasi, saat dikucurkan dana talangan ke Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Staf Khusus Wapres bidang Media, Yopie Hidayat, mengatakan Boediono belum mau berkomentar karena belum menerima laporan hasil audit BPK tersebut. “Saat ini kan masih di DPR, belum ke Wapres. Jadi Beliau (Boediono) belum bisa menanggapi apa-apa,” kata Yopie di Istana Wapres, Senin kemarin.
Yopie mengatakan Boediono akan segera memberi penjelasan setelah menerima dan mempelajari hasil audit BPK itu. “Kalau sudah, pasti akan berikan penjelasan sedetail-detailnya. Pak Boediono kan pernah mengatakan tidak akan ada yang ditutupi,” ujar Yopie.
Sebelumnya, Boediono juga pernah mengatakan siap memberikan keterangan ke DPR jika hak angket tentang Bank Century lolos diajukan. Boediono juga siap diperiksa jika ada dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana.
“Iya, sebagai warga negara saya siap menjalani pemeriksaan. Apa pun, kami tunduk pada hukum,” kata Boediono, Jumat, 13 November lalu.
Sama dengan Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi perihal hasil audit BPK. Mengenakan blezer abu-abu, menteri yang biasa disapa Ani ini hanya terdiam sambil melempar senyum kepada para wartawan yang menanyainya.
“Besok. Besok. Besok (saya jelaskan) ya,” kata Sri Mulyani sesaat sebelum memasuki mobilnya di Depkeu, Jakarta, Senin kemarin. Bahkan saat ditanya apakah tanggapan atas hasil audit BPK itu akan disampaikan dalam konferensi pers, Sri Mulyani pun tidak menanggapinya. “Besok saya bikin penjelasan,” katanya lagi.
Sri Mulyani dalam penyelamatan bank ini menjabat sebagai ketua KSSK, sedang Gubernur Bank Indonesia menjabat sebagai anggota KSSK, dan sekretaris KSSK saat itu dijabat Raden Pardede.
Diperiksa Kejagung
Di tempat terpisah Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani juga tidak mau berkomentar masalah itu. “Besok. Besok saya akan jelaskan,” katanya. Firdaus Djaelani sendiri kemarin diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, Firdaus diperiksa selama 3,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Firdaus disodori 10 pertanyaan seputar latar belakang permasalahan dan penanganan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) pada saat akan diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS.
Pemeriksaan Firdaus rencananya masih akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin (30/11). Firdaus akan kembali diperiksa oleh Jaksa Penyidik, namun tidak dijelaskan perihal apa yang masih perlu ditanyakan kepada Firdaus.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka namun terkait penggelapan dana nasabah Bank Century. Tersangka tersebut adalah Komisaris Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Pemegang Saham Pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi.
- amh/ful/ara/vvn


